ANALISIS MEKANISME PEREKRUTAN PERANGKAT DESA GERODHERE, KECAMATAN BOAWAE, KABUPATEN NAGEKEO
DOI:
https://doi.org/10.71241/5hvqrz07Keywords:
mekanisme perekrutan , perangkat desa, kesiapan pemerintah desa , ketersediaan informasi, faktor sosial politikAbstract
Penelitian ini berjudul “Mekanisme Perekrutan Perangkat Desa; Studi di Desa Gerodhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo”. Peneliti merasa tertarik dengan topik ini karena ada banyak aturan yang dimandatkan dalam undang-undang maupun Peraturan Daerah Nagekeo tentang perangkat desa pada bagian kedua mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa. Namun, realita yang terjadi di Desa Gerodhere tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perekrutan perangkat Desa Gerodhere dan mengetahui profil Desa Gerodhere. Penelitian ini dapat berguna sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan masyarakat Desa Gerodhere bahwa pengambilan keputusan perlu memperhatikan aturan-aturan atau informasi-informasi terbaru. Penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi bagi penelitian selanjutnya dengan objek yang sama dan juga merupakan syarat untuk menyelesaikan studi di kampus STPM Santa Ursula Ende. Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi mekanisme perekrutan perangkat Desa Gerodhere, peneliti menggunakan teori pengambilan keputusan oleh George R. Terry. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode eksplanatoris dan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ada tiga faktor penyebab ketidaksesuaian antara perekrutan perangkat desa dengan undang-undang atau perda Kabupaten Nagekeo, yakni kesiapan pemerintah Desa Gerodhere, ketersediaan informasi dan faktor sosial politik. Temuan penelitian ini sangat relevan dengan teori yang digunakan yakni pengambilan keputusan oleh George R. Terry. Berkaitan dengan beberapa temuan tersebut peneliti juga merekomendasikan beberapa hal agar Pemerintah Desa Gerodhere lebih memperhatikan peraturan atau informasi terbaru mengenai mekanisme perekrutan perangkat desa.
References
Buku:
Chaniago, Andrinof Achir. 2017. Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan. Jakarta: Pustaka Setia.
Hasibuan, Malayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Salusu, J. 2015. Pengambilan Keputusan Strategis untuk Organisasi Publik dan Organisasi Non- profit. Jakarta: Grasindo.
Sucahyowati, H. (2020). Peran Recrutmen Dalam Menghasilkan Sumber Daya Manusia Berkualitas Pada Era Revolusi Industri 4.0. Saintara: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim, 4(2), 46-52.
Undang-Undang:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sumber Online:
Dunnette, Peter F. 1976. “Pengertian Keterampilan” dalam http:///jurnalekonomi.k diakses pada tanggal 14 Maret 2022.
Danny Blum, dkk., dalam Sutrisno. 2009. “Faktor Sosial” dalam https://media.Neliti.com, diakses pada tanggal 14 Maret 2022.
kompasiana.com/manajemen/2011/05/26/penelitian-dan-pengembangan-sumber-daya-manusia.html, diakses pada tanggal 14 Maret 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arnoldus Yansen Nuwa stpm, Herman Yosef Nende Lingge Kumanireng (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

