ANALISIS PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DALAM PROSES PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi di Desa Mbomba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende)

Authors

  • Maria Oktaviana Bu Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula, Ende, Indonesia Author
  • Fidentius Didakus Darma Saputra Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula, Ende, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71241/ddz8bh86

Keywords:

Good Governance, Pemilihan Kepala Desa, Partisipasi, Transparansi, Akuntabilitas

Abstract

Penelitian ini berjudul “Analisis Penerapan Good Governance dalam Proses Persiapan Pemilihan Kepala Desa: Studi di Desa Mbomba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende.” Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimanakah penerapan good governance yang terungkap dalam proses persiapan pemilihan kepala desa di Desa Mbomba, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, yakni: 1) untuk mengetahui profil Desa Mbomba, 2) untuk mengetahui gambaran umum tahapan persiapan pemilihan kepala Desa Mbomba, 3) untuk menganalisis penerapan good governance dalam proses persiapan pemilihan kepala Desa Mbomba. Metode penelitian yang dipakai ialah metode kualitatif sementara teknik pengambilan data yang digunakan ialah purposive sampling. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian deskriptif kualitatif yang dipakai untuk meneliti dokumen berupa teks, gambar, simbol dan sebagainya. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis dan akurat fakta dan karakteristik mengenai populasi atau bidang tertentu. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan fakta bahwa pemerintahan desa sudah mengabaikan prosedur pemberitahuan akhir masa jabatan dan partisipasi publik amat minim dalam proses persiapan pemilihan kepala desa. Proses persiapan pemilihan kepala desa dinilai cukup transparan karena daftar pemilih tetap disosialisasikan ke publik. Walaupun begitu, proses pemilihan kepala desa dianggap tidak akuntabel sebab laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, tetapi hanya disampaikan kepada BPD dan pemerintah desa. Masyarakat belum memiliki kesadaran akan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan publik yang tercermin dalam minimnya partisipasi dalam tahap usulan rencana biaya pemilihan. Pemerintah desa juga dinilai tidak transparan soal anggaran yang digunakan dalam pemilihan kepala desa. Terakhir, pada tahap penetapan pemilih terlihat adanya sambutan publik yang luas terhadap kehadiran panitia pemilihan kepala desa.

References

Buku:

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.

Moleong, Lexy J. 2017. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Tjokroamidjojo, Bintoro. 2001. Good Governance. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Tunggal. Amin Widjaja. 2012. Audit Keuangan dan Akuntansi Forensik, Jakarta: Harvarindo

Jurnal:

Suparji. “Implementasi Prinsip Good Governance dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia.” Jurnal Al-Azhar Indonesia, 4:1, Januari Tahun 2019.

Skripsi/Tesis:

Mulyawan, B., 2009, “Pengaruh Good Governance terhadap Kinerja Organisasi”, Universitas Sumatra Utara, 2009, Skripsi.

Nanda, Ferdi. 2020. “Masyarakat dalam Pembangunan Desa Sungai Jalan Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.” Tesis, Riau: UIN Suska Riau.

Makalah/Modul:

Imawan, Riswanda, 2012, “Desentralisasi, demokratisasi, dan Pembentukan Good governance”, Makalah, Jakarta.

Masyarakat Transparansi Indonesia Indonesia, 2002, "Supermasi Hukum", Modul, Jakarta.

Syah, Baso Alam. 2018. “Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Sektor Publik.” Makalah, Makassar: Universitas Muhammadiyah.

Undang-Undang:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Downloads

Published

2026-01-25