KINERJA IMPLEMENTASI PROGRAM  BANTUAN SOSIAL PADA KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) FAKIR MISKIN(Studi di Desa Natanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende)

Authors

  • Yulianti Theodorik Sari Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula, Ende, Indonesia Author
  • Agustinus Samgar Friday Fry Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) Santa Ursula, Ende, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.71241/rjqrqk51

Keywords:

Akuntabilitas, Bias, Akses

Abstract

Penelitian ini berjudul “Kinerja Implementasi Program Bantuan Sosial pada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin; Studi di Desa Natanangge, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende” dengan rumusan masalah: bagaimana kinerja implementasi program bantuan sosial oleh Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin di Desa Natanangge, Kecamatan Maukaro. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dana bantuan sosial bagi tiga Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin di Desa Natanangge. Dana itu dikelola oleh masing-masing kelompok sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan mereka. Jenis penelitian ini ialah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Teori yang digunakan ialah teori implementasi kebijakan publik. Tujuan penelitian, yakni: (1) untuk mengetahui profil Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin di Desa Natanangge, (2) untuk mengetahui profil program, dan (3) untuk mengetahui kinerja implementasi program bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin di Desa Natanangge. Dalam penelitian ditemukan beberapa isu penting terkait dengan kinerja pengelolaan dana bantuan, yakni: (1) sampai saat ini tidak ada kegiatan lanjutan dan perkembangan yang berarti dari pengelolaan ternak babi/kambing, (2) pembentukan kelompok yang tidak relevan karena ada anggota kelompok yang tidak layak menerima dana bantuan tersebut, (3) pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial kepada kelompok usaha bersama di Desa Natanangge melalui pendamping belum efektif karena akses yang sulit dalam hal pelatihan dan pembimbingan. Ada beberapa usul saran bagi pemerintah desa dan anggota kelompok usaha bersama, antara lain: (1) pemerintah Desa Natanangge perlu memperhatikan standar-standar kebijakan yang dibuat agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, (2) para anggota dan pengurus KUBE perlu taat pada kesepakatan bersama dan memberikan sanksi kepada anggota maupun pengurus yang tidak menaati aturan, (3) pemerintah Desa Natanangge dan anggota kelompok usaha bersama harus memperhatikan komitmen, kejujuran, sikap yang demokratis dan mengutamakan kepentingan umum karena setiap masyarakat memiliki hak yang sama atas pelayanan.

References

Buku:

Anggito, Aldi dan Johan Setiawan. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Awang, Azam. 2010. Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Studi Kajian Pemberdayaan Berdasarkan Kearifan Lokal di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Azwar, Saifuddin. 2013. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Bambang, Riyanto. 2010. Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, ed.4. BPFE Yokyakarta.

Ibrahim, JT (2019). Sosiologi Pedesaan . UMPress.

Mariyani, Rita, dan Ali, Nugraha, Rachmawati, Yeni. 2010. Pengelolaan Lingkungan Belajar. Jakarta: Prenada Media Group.

Oktara, P.L. 2019. Buku Pintar Mengelola Dana Desa. Yogyakarta: Desa Pustaka Indonesia.

Purwanto, Agus Erwan, dan Sulistyastuti, Ratih Dyah. 2015. Implementasi Kebijakan Publik, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Subarsono, AG. 2008. Analisis Kebijakan Publik, Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sumodiningrat, Gunawan, dan Wulandari, Ari. 2016. Membangun Indonesia dari Desa, Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Kesuksesan Pembangunan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Yogyakarta: Media Persindo.

Usman, Sunyoto, 2004, Diantara Harapan dan Kenyataan, Center for Indonesian Research and Development, Yogyakarta.

Usman, Sunyoto. 1998. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Winarno, Budi. 2002. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Presindo.

Jurnal:

Baharudin. (2014). Pendidikan dan pengentasan kemiskinan masyarakat nelayan pesisir. Society: Jurnal Jurusan Pendidikan IPS Ekonomi FITK IAIN Mataram, 1(1), 1–58. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/society/article/view/1451

Undang-undang:

Inpres No. 5 Tahun 1993 tentang Desa Tertinggal

Sumber Online:

Para ahli.Net, “Pengertian-Pengelolaan” dari http://www.pengertian, diakses pada 8 April 2022.

Jogloabang. “Fakir-Miskin” dari http://fakir–miskin/, diakses pada 8 April 2022.

Downloads

Published

2026-01-27