PENGOLAHAN MINYAK KEMIRI MURNI DI DESA MALAWARU KECAMATAN NANGAPANDA, KABUPATEN ENDE
DOI:
https://doi.org/10.71241/ncrps093Kata Kunci:
Kemiri, Minyak Kemiri, Pengandian MasyarakatAbstrak
Kemiri (Aleurites moluccana) merupakan salah satu tanaman industri dari family Euphorbiceae yang bijinya dimanfaatkan sebagai sumber minyak. Minyak kemiri sering digunakan untuk bahan perawatan rambut yang memiliki khasiat menyuburkan rambut. Satu pohon setiap tahun mendapatkan sekitar 90 kg biji kemiri. Oleh masyarakat buah kemiri tersebut mereka ambil dan kumpulkan dan dijual dalam bentuk biji kemiri, dengan harga yang relative murah. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat (PkM) oleh Dosen dan Mahasiswa STPM Santa Ursula Ende dengan maksud untuk mengoptimalkan produk dari biji kemiri dengan penerapan pengolahan secara manual sehingga bisa menghasilkan produk olahan minyak kemiri yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari kemiri tersebut. Berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat Desa Malawaru, khususnya Ibu-ibu TP.PKK Desa Malawaru diperoleh informasi bahwa selama ini mereka tidak pernah mendapatkan informasi, penyuluhan maupun pelatihan untuk mengolah biji kemiri menjadi minyak kemiri secara sederhana dengan cara manual, sehingga bisa menjadi suatu produk yang bernilai jual tinggi dan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi
Gomes FC. Manajemen sumber daya manusia. Yogyakarta: Andi Offset; 2003.
Hamdani. Strategi belajar mengajar. Bandung: Pustaka Setia; 2011.
Hardjana AM. Komunikasi interpersonal dan komunikasi intrapersonal. Yogyakarta: Penerbit Kanisius; 2003.
Syah M. Psikologi belajar. Edisi ke-15. Depok: Rajawali Pers; 2017.
Tjokroamidjojo B. Pengantar administrasi pembangunan. Jakarta: LP3ES; 1984.
Wiestra dkk. Pelaksanaan pemberian izin oleh kepolisian. Lampung: Universitas Lampung; 2014.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Galuh. [Artikel dalam] Jurnal LPPM UGN [Internet]. 2016 Des;7(2):6. Tersedia dari: https://www.jurnalugn.id/index.php/jurnalLPPM/issue/view/10
Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Martinus Resi Nenga, Modeltus Moti , Alexander D.S Jemu , Fortunatus Gene Dhosa , Henderikus Rensi, Marselinus Miki Reku , Maria Anjeli Rosali Mola , Maria Vantiana Mbopo , Maria Elviana Kune, Maria Inciana Jani , , Lidia Natalia Timbu , Richardus B.Toulwala (Penulis)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
