PENGOLAHAN MINYAK KEMIRI MURNI DI DESA MALAWARU KECAMATAN NANGAPANDA, KABUPATEN ENDE

Penulis

  • Martinus Resi Nenga Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Modeltus Moti Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Alexander D.S Jemu Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Fortunatus Gene Dhosa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Henderikus Rensi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Marselinus Miki Reku Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Maria Anjeli Rosali Mola Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Maria Vantiana Mbopo Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Maria Elviana Kune Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Maria Inciana Jani Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • , Lidia Natalia Timbu Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis
  • Richardus B.Toulwala Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Santa Ursula, Ende, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71241/ncrps093

Kata Kunci:

Kemiri, Minyak Kemiri, Pengandian Masyarakat

Abstrak

Kemiri (Aleurites moluccana) merupakan salah satu tanaman industri dari family Euphorbiceae yang bijinya dimanfaatkan sebagai sumber minyak. Minyak kemiri sering digunakan untuk bahan perawatan rambut yang memiliki khasiat menyuburkan rambut. Satu pohon setiap tahun mendapatkan sekitar 90 kg biji kemiri. Oleh masyarakat buah kemiri tersebut mereka ambil dan kumpulkan dan dijual dalam bentuk biji kemiri, dengan harga yang relative murah. Hal inilah yang mendasari dilaksanakannya kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat (PkM) oleh Dosen dan Mahasiswa STPM Santa Ursula Ende dengan maksud untuk mengoptimalkan produk dari biji kemiri dengan penerapan pengolahan secara manual sehingga bisa menghasilkan produk olahan minyak kemiri yang diharapkan dapat meningkatkan nilai jual dari kemiri tersebut. Berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat Desa Malawaru, khususnya Ibu-ibu TP.PKK Desa Malawaru diperoleh informasi bahwa selama ini mereka tidak pernah mendapatkan informasi, penyuluhan maupun pelatihan untuk mengolah biji kemiri menjadi minyak kemiri secara sederhana dengan cara manual, sehingga bisa menjadi suatu produk yang bernilai jual tinggi dan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi

Gomes FC. Manajemen sumber daya manusia. Yogyakarta: Andi Offset; 2003.

Hamdani. Strategi belajar mengajar. Bandung: Pustaka Setia; 2011.

Hardjana AM. Komunikasi interpersonal dan komunikasi intrapersonal. Yogyakarta: Penerbit Kanisius; 2003.

Syah M. Psikologi belajar. Edisi ke-15. Depok: Rajawali Pers; 2017.

Tjokroamidjojo B. Pengantar administrasi pembangunan. Jakarta: LP3ES; 1984.

Wiestra dkk. Pelaksanaan pemberian izin oleh kepolisian. Lampung: Universitas Lampung; 2014.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Galuh. [Artikel dalam] Jurnal LPPM UGN [Internet]. 2016 Des;7(2):6. Tersedia dari: https://www.jurnalugn.id/index.php/jurnalLPPM/issue/view/10

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-13

Cara Mengutip

PENGOLAHAN MINYAK KEMIRI MURNI DI DESA MALAWARU KECAMATAN NANGAPANDA, KABUPATEN ENDE. (2025). JURNAL PENGABDIAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (JPPM), 1(2), 55-60. https://doi.org/10.71241/ncrps093